Lebak, PublikBanten id Warunggunung - Puluhan Massa Ormas dan Lembaga yang tergabung dalam Forum Warga Bersatu Banten melakukan aksi simbolik dukung proses penegakan hukum kasus Vina Cirebon diungkap secara forensik. Yang berlangsung di lapangan Sampay, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis, (13/06/2024).
Dalam Aksinya massa yang di komandoi Eroy Bavik Habibi sebagai Kordinator Lapangan Aksi melakukan orasi disertai simbolik pelepasan baju sebagai bentuk dukungan untuk pelepasan Pegi sampai hasil fakta di ungkap ke publik melalui dua alat bukti.
Selain itu massa juga melakukan aksi telanjang dada dengan di tuliskan nama Pegi menggunakan Pilok di bagian punggung.
" Kami dari Forwatu tertarik untuk mengawal kasus Vina dan Eki Cirebon karna sedemikian rupa yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian Polda Jabar proses hukum dari 2017 hingga 2024 tak kunjung juga selesai. " Ujar Pentolan Aktivis Ormas Perpam Eroy Bavik Habibi, S.H.
Baca juga:
Presiden Jokowi Jenguk Buya Syafii di Sleman
|
Eroy mengungkapkan Delapan tahun berlalu, Kasus Vina Cirebon dan kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) masih menjadi misteri.
" Kasus tersebut kini kembali di gelar penyidikan oleh Polda Jawa Barat dengan satu tersangka Baru Pegi Setiawan Alias Perong." Terangnya
Eroy menuturkan, awalnya Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
" Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. " Ujar Petinggi Ormas Perpam Tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Eroy, atas kejadian itu, di tahun 2016 Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka. Namun hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO.
" Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film. Polda Jabar akhirnya kembali melakukan penyidikan atas kasus Vina dan menangkap Pegi yang diduga tidak bersalah sebagai tersangka " Tuturnya
Sementara itu, Presidium Forwatu Banten Arwan, S.Pd., M.Si menyampaikan soal dugaan salah tangkap Pegi Setiawan adalah dugaan yang memantik kemarahan Publik. Menurutnya kasus tersebut bukan kasus sederhana yang kini sudah diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Aksi kami saat ini bagian dari Pelepasan Pesan secara simbolik kepada Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus Vina, APH miliki Kecakapan menemukan Fakta yang bisa diterima masyarakat jangan dibelokkan dengan sesuatu yang liar dan tak rasional." Ujarnya,
" Mengutip dari Pernyataan Salah satu Kuasa Hukum kondang Hotman Paris bahwa jika Tersangka Bias dan masih banyak yang membuat kesaksian maka batal demi hukum Pegi Setiawan dijadikan Tersangka. Maka kami minta lepaskan Pegi Setiawan sebelum dua alat bukti di Ungkap di Publik!" Tutup Aktivis yang Gemar bersosial tersebut.
( Kaperwil Banten/*Red)